Begini Ternyata, Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (Naturalisasi)

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (Naturalisasi)

Sering mendengar kata naturalisasi pada saat menonton bola tapi tak tahu arti istilahnya. Yang kita pikir naturalisasi itu orang asing yang bermain sepak bola di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tentang istilah naturalisasi yang semakin marak di negara kemerdekaan republik Indonesia.
Tak semua warga negara asing dapat diterima, harus memenuhi syarat dan riwayat hidup dari negara asal tidak pernah melakukakn kriminal apalagi Indonesia dikenal dengan sopan santunnya.

Stefano Lilipaly menjadi pemain naturalisasi atlet termahal di olah raga sepak bola dengan harga jual Rp 6,5 Milyar dan Lilipaly dipercaya memperkuat squad tim nasional (timnas) Indonesia. Dilanjutkan Ilija Spasojevic dengan harga jual Rp 4,6 milyar pada Desember 2019.

Pada umunya skill pemain yang dinaturalisasikan jelas lebih baik daripada pemain lokal karena mereka terbiasa menghadapi tantangan. Selain itu, pengalaman mendapatkan pendidikan sepak bola di klub terkenal adalah salah satu poin plus bagi pemain yang dinaturalisasi sehingga mereka merasakan atmosfer panas di setiap kompetisi dan kompetisi yang ketat adalah makanan sehari-hari mereka.

Memang dengan kehadiran pemain naturalisasi pemain lokal harus berjuang lagi untuk mendapat kepercayaan dari negara untuk memperkuat squad timnas. Tak jarang pemain naturalisasi juga ditolak karena skillnya dibawah rata-rata orang Indonesia.
Penasaran, kan?

Sebelum membahas syarat menjadi warga naturalisasi yang dilansir dari naturalisasi.com ini, alangkah baiknya membahas istilah naturalisasi terlebih dahulu karena istilah ini merambah program pemerintah DKI Jakarta terkait naturalisasi sungai solusi mencegah banjir.
Padahal dari kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) naturalisasi lebih mendekati perubahan status warga negara. Namun dilihat dari segi terjemah, naturalisasi berasal dari kata natural yang berarti alami.

Jadi bingung jadinya, mana yang salah ya? Sebenarnya tidak ada yang salah karena kosakata akan terus berkembang sesuai zamannya, dari sini kita semakin memahami arti kata-kata.

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses mengubah status warga negara asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini pertama-tama harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara.
Undang-undang naturalisasi bervariasi dari satu negara ke negara. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam UU No. 12 tahun 2006.
Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.

Naturalisasi Biasa

Syarat naturalisasi yang biasa

  • 21 tahun,
  • Lahir di Republik Indonesia / terakhir tinggal di min. 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut,
  • Jika dia adalah pria yang sudah menikah, dia perlu mendapatkan persetujuan istrinya,
  • Bisa berbahasa indonesia,
  • Sehat jasmani & rohani,
  • Memiliki mata pencaharian permanen,
  • Tidak memiliki kewarganegaraan lain jika ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Naturalisasi Khusus

Naturalisasi ini dapat diberikan kepada mereka (warga negara asing) yang telah melayani Republik Indonesia dengan pernyataan mereka sendiri (permintaan) untuk menjadi warga negara Indonesia, atau dapat diminta oleh Republik Indonesia.

Naturalisasi khusus di Republik Indonesia dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi berikut:
Seorang anak Indonesia yang lahir di luar pernikahan resmi, belum berusia 18 tahun atau belum menikah diakui secara hukum oleh ayahnya yang merupakan warga negara asing.

Warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun meskipun ia secara hukum adalah anak oleh warga negara asing berdasarkan putusan pengadilan, tetap menjadi warga negara

Perkawinan warga negara Indonesia dengan orang asing, baik yang legal maupun ilegal dan diakui oleh orang tua yang merupakan warga negara Indonesia, atau perkawinan yang melahirkan anak-anak di wilayah Republik Indonesia meskipun status kewarganegaraan orang tua tidak jelas mengakibatkan kewarganegaraan ganda hingga usia 18 atau menikah.

Pernyataan memilih menjadi warga negara Indonesia harus dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan diajukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

Warga negara asing yang telah memberikan kontribusi kepada Republik Indonesia dengan pernyataan (permintaan) mereka sendiri untuk menjadi warga negara Indonesia, atau dapat diminta oleh Republik Indonesia, kemudian mereka membuat janji kesetiaan dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua persyaratan seperti dalam naturalisasi normal). Metode ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Proses-Proses Naturalisasi

Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Khusus (diberikan kepada orang-orang yang telah berkontribusi untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:

  1. Lamaran diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
  2. Hiasi permintaan yang diajukan ke pejabat.
  3. Menteri akan meneruskan permintaan kepada Presiden untuk maksimum 3 bulan sejak diterimanya aplikasi
  4. Aplikasi dibebankan sesuai dengan peraturan pemerintah.
  5. Presiden dapat menolak atau mengabulkan permintaan.
  6. Jika diberikan, pejabat itu memanggil pemohon untuk mengambil sumpah / janji.
  7. Jika absen tanpa alasan, Keputusan Presiden (Keputusan Presiden) adalah batal demi hukum.
  8. Sumpah dibuat di depan seorang pejabat.
  9. Pejabat membuat laporan resmi tentang pelaksanaan sumpah sumpah.
  10. Pejabat menyampaikan risalah kepada menteri maksimal 14 hari sejak implementasi.
  11. Pelamar menyerahkan dokumen imigrasi selama maksimal 14 hari sejak sumpah.

Dari sekian banyak warga naturalisasi, yang paling banyak dikenal masyarakat hanyalah mereka yang berkompetisi dibidang olahraga dan seni misal sebagai seorang pemain sepak bola / atlet, pemain film dan penyanyi.